Pakai Ekstasi, Residivis Diciduk

Pakai Ekstasi, Residivis Diciduk

\"P1010446\" BENGKULU, BE - Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, kembali menciduk 3 pengguna narkoba jenis ekstasi. Mereka diantarnya, ID (40) warga Pintu Batu, Teluk Segera, TN (32) warga Pasar Baru, Teluk Segera, dan An (44), warga Bumi Ayu, Kota Bengkulu. Para tersangka, digerebek diwaktu dan tempat yang berbeda. Kedua tersangka yang merupakan residivis kasus sabu, ID dan TN diciduk bersaman di satu tempat saat hendak berpesta barang haram tersebut di kawasan Kebun Bler, sekitar pukul 12.00 WIB (6/11) lalu. Meski sempat berusaha kabur, namun tim langsung bergerak cepat dan berhasil melumpuhkan tersangka. Dari tangan tersangka, sebanyak 3 butir pil ekstasi seberat 0.77 gram diamankan untuk dijadikan barang bukti (BB). Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai bahwa di lokasi tersebut seringkali terjadi transaksi narkoba. Mendengar laporan tersebut, tim BNNPlangsung bergerak cepat melakukan pengintaian. Sukses meringkus kedua tersangka, di hari yang sama tim langsung melakukan pengembangan dan mencari tahu dari mana barang tersebut didapatkan. Benar saja, tak berselang lama, satu lagi tersangka berhasil diciduk, di Jalan Kapuas Kota Bengkulu, sekitar pukul 01.00 WIB. \"Setelah dilakukan pengembangan dari kedua tersangka, akhirnya kita berhasil meringkus An di perjalanan,\" jelas Kabag TU BNNP Bengkulu sekaligus Humas BNNP, Drs H Noer Said didampingi Kabid Pemberantasan Herly Yulianto, Jumat kemarin (14/11). Dijelaskannya, meski tak ada barang bukti yang ditemukan dari tangan tersangka An, namun ia terpaksa daiamankan karena diduga kuat sebagai pemilik barang tersebut. \"Saat digerebek, dari tangan An kita tak menemukan barang bukti. Saat itu, dalam keadaan gelap dan ramai, mungkin saja barang itu sudah dibuang,\" ungkapnya. Lebih lanjut dikatakan Noer, BNNP terus melakukan pengembangan dan akan terus mengungkap dari mana barang haram tersebut berasal. \"Meski saat ini para tersangka belum mau memberikan keterangan lebih, namun kita akan terus melakukan pengembangan dari mana barang tersebut,\" tandasnya. Sementara itu, tersangka saat dikonfirmasi tak menyangkal pemilik barang haram tersebut. ekstasi tersebut dikonsumsi untuk penghilang stres. \"Saya baru coba-coba, baru kali ini pakai ekstasi, itu hanya untuk hepi-hepi. Barang itu saya dapat dari teman (An),\" ujar ID, salah seorang karyawan  resto di Kota Bengkulu. Sedangkan An, bapak satu anak tuna karya ini, hanya mengatakan barang tersebut didapat dari sesorang yang enggan ia sebutkan namanya. \"Saya juga ambil dari teman, seharga Rp 350 ribu perbutir,\" terangnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: